Your.Specials.Here

Your content here...
Aenean leo ligula, porttitor eu, consequat vitae, eleifend ac, enim. Aliquam lorem ante, dapibus in, viverra quis, feugiat a, tellus. more...

SEKILAS MENGENAI SEKSI 130 – PRINSIP KOMPETENSI SERTA SIKAP KECERMATAN DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL

Jumat, 21 Januari 2011

Mulai tanggal 1 Januari 2010, kode etik yang dimiliki oleh Ikatan Akuntan Indonesia telah mengalami perubahan. Kode etik yang baru tersebut disahkan bertepatan dengan Rapat Pleno Pengurus IAPI yang diselenggarakan pada tanggal 14 Oktober 2008.


Terdapat beberapa perbedaan antara kode etik yang sudah lama berlaku dengan kode etik yang baru disahkan. Salah satunya yaitu terdapat pada Prinsip Etika terutama pada Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional yang disandingkan dengan Prinsip Dasar Etika Profesi terutama pada Seksi 130 – Prinsip Kompetensi Serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.


Di bawah ini disajikan isi dari Seksi 130 – Prinsip Kompetensi Serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional :


130.1 Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk:

(a) Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan

(b) Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.


130.2 Pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah sebagai berikut:

(a) Pencapaian kompetensi profesional; dan

(b) Pemeliharaan kompetensi profesional.


130.3 Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan Praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.


130.4 Sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap Praktisi untuk bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh, dan tepat waktu, sesuai dengan persyaratan penugasan.


130.5 Setiap Praktisi harus memastikan tersedianya pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi mereka yang bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.


130.6 Bila dipandang perlu, Praktisi harus menjelaskan keterbatasan jasa profesional yang diberikan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk menghindari terjadinya kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa profesional yang diberikan.


Berikut beberapa pandangan dari penulis mengenai isi dari kode etik di atas :


130.1 Di dalam seksi ini terdapat dua kata yang menjadi tajuk utama, yaitu “Memelihara” dan “Menggunakan”. Dua kata tersebut saling berantai bagi seorang praktisi (sebutan baru bagi seorang auditor) dalam menjalankan kegiatan profesionalnya. “Memelihara” berarti menyangkut diri sendiri seorang praktisi untuk tetap konsisten memegang sebuah profesi agar berjalan sesuai dengan kode etik yang diterapkan. Sedangkan “Menggunakan” merupakan tindak lanjut dan wujud nyata dari sebuah konsistensi profesi yang dimiliki oleh seorang praktisi agar dapat memberikan jasa yang profesional kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya.


130.2 Bila dalam seksi 130.1 dijelaskan saat seorang praktisi sudah memiliki kompetensi profesional, maka di dalam seksi 130.2 merupakan penjelasan dari tahap sebelum seorang praktisi memiliki kompetensi profesional. Agar bisa menghasilkan jasa profesional, bagi seorang praktisi diwajibkan untuk terlebih dahulu menempuh jenjang pendidikan yang telah ditetapkan. Setelah seorang praktisi dinyatakan telah melewati jenjang pendidikan yang ditetapkan, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah memelihara kompetensi profesional yang telah dimiliki untuk bisa diterapkan dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang memerlukan jasanya.


130.3 Dunia luar yang terus bergerak secara dinamis mewajibkan seorang praktisi untuk mengikuti perkembangan bisnis yang relevan bagi profesinya. Hal tersebut sangat penting mengingat jasa profesional yang dihasilkannya tergantung dengan prinsip akuntansi yang bisa saja berubah sesuai dengan hasil keputusan dari ikatan profesi seorang praktisi. Di dalam mendapatkan informasi terbaru mengenai akuntansi, seorang praktisi diperbolehkan menggunakan berbagai teknologi yang sedang berkembang dengan tetap mempertahankan profesionalitasnya.


130.4 Seksi 130.4 mengingatkan seorang praktisi agar dalam menjalankan surat tugasnya untuk tetap bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh, dan tepat waktu. Hal itu sangatlah penting mengingat produk jasa yang dihasilkan akan dipakai oleh klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk berbagai hal yang menyangkut eksistensi suatu entitas, misalnya untuk prasyarat dalam proses Initial Public Offering atau saat suatu entitas bersangkutan dengan hukum.


130.5 Apabila dalam penugasannya seorang praktisi dibantu oleh asisten, maka harus dipastikan bahwa mereka telah mendapatkan pelatihan khusus menyangkut pekerjaan yang akan dihadapi sehingga antara praktisi dan asisten tersebut dapat berjalan sinkron tanpa menimbulkan sebuah misunderstanding atau salah pemahaman. Pelatihan tersebut diberikan kepada asisten sebelum mereka menjalankan asistensinya kepada praktisi.


130.6 Menyangkut keterbatasan yang dimiliki oleh seorang praktisi, maka ia harus mengungkapkannya kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya sehingga bisa dialihkan kepada praktisi yang lain. Hal ini penting mengingat sikap profesionalitas sangat dijunjung tinggi mengalahkan materialitas usaha dari sebuah KAP. Dan hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahtafsiran dari produk jasa yang dihasilkan oleh praktisi.


0 komentar:

Posting Komentar