Pada era revolusi, bangsa
Seiring dengan berlalunya waktu, semangat tersebut telah hilang dan berganti dengan semangat yang baru. Semangat untuk memperkaya diri demi hedonitas semata para oknum sepihak yang rela mengorbankan sejarah tinta emas yang telah ditorehkan oleh para pahlawan. Mungkin semua orang saat ini sedang mengagumi salah seorang oknum yang telah berhasil sesaat untuk memperkaya dirinya. Nama Gayus Halomoan Tambunan memang menjadi selebriti bagi semua orang, karena kepiawaiannya dalam merogoh kocek negara berjumlah triliunan rupiah. Dalam artian yang sebenarnya, dia telah mengkhianati bukan hanya negara
Dalam istilah lingkungan hidup, negara Indonesia terkenal dengan istilah “Lingkungan yang menjaga kita” sedangkan di negara maju lain istilah tersebut sebenarnya berbunyi “Kita yang menjaga lingkungan” sehingga terciptalah lingkungan yang asri hasil dari keikutsertaan masyarakat dalam mejaga lingkungan yang sangat berbeda dengan kondisi lingkungan di Indonesia. Mungkin istilah tersebut bisa dipakai bagi profesi seorang akuntan khususnya konsultan pajak. Di Indonesia, “Profesi yang menjaga kita” sehingga kita seolah-olah bebas untuk melakukan apa saja yang berhubungan dengan sebuah profesi dan tanpa sadar kita melanggar kode etik yang ada di dalam profesi tersebut. Berbeda dengan negara maju lain yang diibaratkan mempunyai istilah “Kita yang menjaga profesi” sehingga mereka berusaha dengan totalitas yang mereka miliki untuk bersikap independen terhadap rayuan dari pihak lain demi menjaga kompetensi dan profesionalitas mereka.
Bila dilihat dari kasus yang menimpa Gayus Tambunan, mungkin hanya dia yang ter-expose ke masyarakat sedangkan masih banyak oknum lain yang sudah dari dulu melakukan praktek yang hampir sama seperti yang dilakukan oleh Gayus Tambunan.
Jika dilihat kembali pada dasar kode etik profesi yang seharusnya dimiliki oleh Gayus Tambunan, dia telah setidaknya melanggar tiga butir yang ada di dalam prinsip kelima (Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional) dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Seiring dengan berlalunya waktu dan berkembangnya zaman serta peradaban manusia yang demikian maju, bangsa-bangsa yang pernah menjajah
Prinsip yang dipegang teguh oleh bangsa Eropa dan bangsa Jepang tersebut merupakan cermin dari konsistensi untuk warga negaranya yang dilandasi dengan etos yang bernama kompetensi sebab tanpa adanya kompetensi mereka tidak akan mungkin untuk berbuat demi warga negaranya, seperti menjajah negara lain. Sedangkan negara yang dijajah – dalam artian ini adalah
0 komentar:
Posting Komentar